RadarOnline.id, KOTA TANGERANG – Sebagaian lahan perumahan Margoland Cipondoh, Kelurahan Poris Plawad Utara Kecamatan Cipondoh Kota Tangerang dengan pengembang PT. Margo Cipta Selaras sedang menjalani sidang sengketa atas sebahagian lahan perumahan tersebut di Pengadilan Negeri Tangerang.
Sengketa lahan tersebut tercatat dengan perkara Perdata Nomor 953/Pdt.G/2019/PN.Tng, PT. Margo Cipta Selaras selaku penggugat dan Romlih selaku tergugat.
Adapun luas tanah perumahan Cluster Margoland Cipondoh yang sedang berperkara, yaitu seluas 1003 Meter yang terdiri dari beberapa bidang tanah atas alas dasar kepemilikan Girik, bidang tanah yang menjadi sengketa tersebut yaitu Tanah Letter C, Nomor 252 Persil 82 seluas 154 meter atas nama Saimun Bin Balen.
Tanah Letter C dengan nomor 469 Persil 87 seluas 130 meter atas nama Milah Dalip, Tanah Letter C dengan Nomor 21 Persil 81 dengan luas tanah 128 Meter atas nama Nepan Dalip dan tanah Letter C Nomor 871, Persil 89 seluas 591 Meter atas nama Dalip Sanan.
Ranop Siregar, S.H, M.H selaku Kuasa Hukum tergugat membenarkan, bahwa klienya atas nama Romlih merupakan tergugat.
“Iya klien kami sebagai tergugat atas sebagian lahan perumahan Margoland Cipondoh, penggugatnya pengembang perumahan itu yaitu PT. Margo Cipta Selaras, Sebagian lahan yg dimaksud yang saat ini dalam sengketa, yaitu badan jalan perumahan margoland cipondoh” ujarnya kepada Radaronline.id, Selasa (5/11) di wilayah Pengadilan Negeri Tangerang.
RODI SITIO