Buronan Korupsi Visa On Arrival Diamankan Intelijen Kejaksaan Di Bandara Ngurah Rai Bali

Pinterest LinkedIn Tumblr +

RadarOnline.id, JAKARTA – Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari Denpasar dibantu Kepolisian KP3 Bandara Ngurah Rai berhasil mengamankan buronan terpidana korupsi atas nama Raden M.Soleh.

Dia ditangkap di Bandara Ngurah Rai, Bali pada saat hendak terbang dari Bali menuju Jakarta.

“Hal ini merupakan keberhasilan Tangkap Buronan ( TABUR ) ke-144 di tahun 2019 dan merupakan TABUR Ke- 351 sejak program tabur 31.1 diluncurkan oleh Kejaksaan tahun 2018 lalu,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI Dr Mukri, Senin (04/11).

Menurutnya, kasus ini bermula dari Penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi Bali sekitar tahun 2008-2009, pada saat terpidana bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kantor Imigrasi (Kanim) Bandara Ngurah Rai, Bali telah melakukan korupsi pembayaran Visa On Arrival (VOA) dengan cara terpidana selaku petugas imigrasi yang berada di terminal kedatangan internasional menggunakan tiket VOA bekas untuk dijual kepada orang asing. Sehingga data orang asing yang masuk pada server VOA tidak bisa diubah dan didapati penggandaan atas nomor VOA tersebut. Dari hasil jual beli VOA bekas tersebut, terpidana meraup keuntungan bersama petugas lainnyasecara kolektif dibagi-bagi yang mengakibatkan kerugian pada keuangan negara.

“Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, terpidana M. Soleh dinyatakan bebas oleh majelis Hakim PN, namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap: mengajukan upaya hukum Kasasi, hingga akhirnya Mahkamah Agung RI berdasarkan putusan nya nomor : 824/K/Pid.Sus/2012 tanggal 14 Agustus 2012, menyatakan bersalah dan menjatuhkan hukuman 4 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan.

“Selama tahun 2012 hingga saat ini, terpidana telah dilakukan pencarian oleh tim Intelijen Kejaksaan Negeri Denpasar bersama dengan Tim Inteijen Kejati Bali, namun terpidana selalu berhasil menghidar dengan dengan berpindah pindah tempat, sampai akhirnya terdeteksi dia berada di Palembang pada akhir bulan Oktober 2019 yang lalu. Hari ini keberuntungan berpihak pada kebenaran dia bersama istrinya berhasil diamankan saat hendak memasuki pesawat Lon Air,” ungkap Dr. Mukri.

Kapuspenkum menambahkan, terpidana terbukti bersalah melanggar pasal 2 UU.RI.NO. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU.RI.NO. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Terpidana langsung dibawa menuju Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas IIA Denpasar untuk menjalani masa hukumannya,” pungkas Kapuspenkum.

THOMSON

Share.

About Author

Leave A Reply