Aktivitas Tambang di Desa Salipolo, Walhi: Usut Tindak Pidana Tata Ruang

Pinterest LinkedIn Tumblr +

RadarOnline.id, PINRANG – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Selatan menemukan ada dugaan tindak pidana tata ruang pada aktivitas tambang galian pasir di Desa Salipolo, Kecamatan Cempa. Dugaan tersebut mengemuka setelah WALHI Sulsel melakukan kajian ruang dan kunjungan lokasi.

Staf advokasi WALHI Sulsel, Aswan Sulfitra, mengatakan bahwa kegiatan tambang yang dilakukan oleh penambang tidak sesuai dengan lokasi peruntukannya. Berdasarkan Perda Tata Ruang Kab.Pinrang, Kecamatan Cempa, Desa Salipolo, bukan wilayah peruntukan tambang.

“Setelah kami membaca Perda tata ruang Pinrang dan melakukan kunjungan ke Desa Salipolo, kegiatan tambang tersebut sangat bertentangan dengan ketentuan yang berlaku, “ujarnya Senin (4/11).

Selain itu, ia menegaskan bahwa penolakan yang selama ini di lakukan oleh warga Salipolo sangat beralasan. Sebab desa mereka bukan wilayah tambang sebagaimana diatur dalam Perda RT/RW Kabupaten Pinrang. Pihak penambang tidak pernah meminta persetujuan dari warga setempat.

“Warga menentang keras tambang galian pasir karena Salipolo bukan untuk aktivitas tambang. Silahkan pihak kepolisian atau Gakum KLHK mempelajari Perda RTRW Kabupaten Pinrang. Hal ini juga yang membuat warga yakin bahwa aktivitas tambang itu ilegal, “sebut Aswan dalam keterangan tertulisnya.

Berdasarkan kajian ruang tersebut Walhi Sul-Sel mendesak agar Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan menyegel aktivitas tambang di Desa Salipolo dan menyelidiki dugaan tindak pidana tata ruang yang terjadi.

“Kami minta pihak Polda turun kelapangan dan menyelidiki pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan tindak pidana tata ruang terkait aktivitas tambang tersebut,” tutupnya.

BACHTIAR BARISALLANG

Share.

About Author

Leave A Reply