Periode Siswanto Kejari Jakarta Utara Setorkan Rp.18,982 Miliar PNBP

Pinterest LinkedIn Tumblr +

RadarOnline.id, JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Utara selain mendapatkan predikat juara I GAKUMDU se-Indonesia, juga telah mengembalikan aset negara senilai Rp.18,982 miliar dari hasil setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), periode 10 bulan kepemimpinan Siswanto, SH, MH sebagai Kepala Kejari Jakarta Utara.

Pengembalian aset itu adalah berbentuk rupiah dari masing-masing seksi, yakni: Seksi Pidana umum Rp.10,279 miliar, Pembinaan Rp.855 juta, Pidsus Rp.2,006 miliar, Datun Rp.5,841 miliar, jadi totalnya lebih kurang Rp.18,982 miliar, Sesuai  UU no. 20 tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

“Selain pengembalian aset itu, kita juga membuat terobosan dalam proses pelayanan pengambilan tilang dan pengembalian barang-bukti perkara pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap (incrah). Pembayaran tilang melalui kantor pos mobil yang dihadirkan dikejaksaan untuk pembayaran tilang dalam rangka mempermudah pelayanan kepada masyarakat. Jadi masyarakat bisa membayar di kantor pos mobil yang kita hadirkan di kejaksaan,” ungkap Siswanto kepada RadarOnline.id.

Selama ini, tambah Siswanto, pembayaran denda tilang hanya bayar ke bank BRI, sementara sekarang masyarakat bisa memilih, bayar ke Bank BRI atau bayar Pos.

Lebih jauh Siswanto menjelaskan bahwa telah dilakukan penandatanganan perjanjian kerjasama tentang pembayaran denda tilang dan pengembalian barang bukti dengan layanan Q9 lewat Pos antara Kejari Jakarta Utara dengan PT. POS Indonesia (PT. Persero) Cabang Tanjung Priok, pada bulan September, lalu.

“Bahkan pembayaran denda tilang dan pengembalian barang-bukti itu diantarkan ke alamat yang bersangkutan. Tentu memang untuk mengantar bukti tilang atau barang-bukti kepemilikannya ada ongkos. Ongkos itu sesuai dengan tarif pos pengiriman. Untuk itu, sebelum barang-bukti diantarkan ke alamat, terlebih dahulu ada pembicaraan (call) pembayaran tarif pos itu antara pemilik barang-bukti dengan petugas tilang. Jadi tukang poslah yang bertanggung jawab yang menjadi perantara antara sipemilik barang-bukti dengan kejakaan,” tutur Kajari Siswanto.

THOMSON

Berita terkait (Kejari Jakarta Utara Juara I GAKUMDU se-Indonesia)

Share.

About Author

Leave A Reply