Artika Ristiana, S. STP Lurah Kayu Putih Jakarta Timur didampingi oleh Jusuf Situmorang Kasat Pel Dukcapil, Anas Kasatgas PolPP, dan
Gianto Binmaspol Kelurahan Kayu Putih ingin memastikan Program 3in1 berjalan lancar dengan menyerahkan langsung kepada warga yang mengurus Akte Lahir, KIA, dan KK. di Kelurahan Kayu Putih, Jumat (1/11).
RadarOnline.id, JAKARTA – Pelayanan Kependudukan di Kelurahan Kayu Putih Kecamatan Pulogadung berjalan dengan lancar. Dengan program 3 ini 1 warga yang ingin mengurus surat Akte Lahir, KIA, KK dan berdomisili dilingkungan tersebut akan mendapat pelayanan yang cepat dan ramah dari petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau biasa disebut PTSP di Kelurahan Kayu Putih hanya dalam kurang dari 1 jam.
Lurah Kelurahan Kayu Putih, Artika Ristiana, S.STP yang baru menjabat selama enam bulan ini dalam keterangannya mengatakan “Untuk pelayanan kependudukan di kelurahan Kayu Putih sebenarnya sama saja seperti di kelurahan-kelurahan lain, karena mengikuti dinas dan tinggkat kota jadi sesuai instruksi dari kepala dinas Dukcapil pelayanan harus lebih cepat. Ada pelayanan 3 in1namanya, jadi ada layanan pencetakan Akte Kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA) dan Kartu Keluarga (KK) bisa kita layani kurang dari 1 jam. Jadi ada beberapa pelayanan yang 3in1 nya kita selesaikan dalam waktu setengah jam, dan trus waktu paling lama 45 menit, dan itu kita sudah bisa melaksanakan 3 pencetakan kartu yang saya sebutkan tadi tapi dengan syarat pemohon harus datang sendiri. Jadi tidak lewat calo atau minta tolong keorang lain”.
” Alhamdulilah untuk ketersediaan blangko, sampai saat ini belum ada yang mengeluh, apalagi untuk KIA, selama pemohon datang sendiri pasti pelayanan akan cepat sekali. Karena pak Gubernur juga pesan, tidak ada pelayanan yang terhambat. Jadi kita ingin melaksanakan amanah dari pak gubernur . Kemudian masalah pelayanan kita bersinergi dengan Dukcapil dan PTSP agar kita bisa seiring sejalan,” kata Artika Ristiana kepada radaronline.id di ketika menyerahkan kepada warga yang mengurus Aktelahir, KK, KIA di PTSP di Kantor Kelurahan Kayu Putih Jakarta Timur, Jumat (1/11)
“Harapan kedepannya, kita ingin lebih melayani masyarakat khususnya daerah Kayu Putih itu dengan sangat prima, jika awalnya hanya 3in1 kita ingin meningkatkan pelayanan lebih dari itu. Jadi apalagi sekarang sudah ada Ingub 94 tahun 2019 untuk membuka palayanan pengaduan masyarakat pada setiap hari jam kerja, dari Senin sampai Jumat ,Pukul 08.00 sampai 16.00 WIB, kemudia hari Sabtu pukul. 08.00 sampai Pukul.11.00 WIB. Jadi itu bagi saya sebagai apresiasi, sebuah penghargaan kepada warga dari pak Gubernur. Apa saja keluhan warga dilapangan bisa langsung dilaporkan pada hari-hari yang telah ditentukan sesuai dengan amanat Instruksi Gubernur no.94 tahun 2019,” ujar Lurah Kayu Putih Jakarta Timur ini.
Lurah Kayu Putih juga menjelaskan bahwa sekarang tahapannya sudah dipotong, jadi yang awalnya tadi semua cetak di Sudin, beberapa sudah bisa cetak di Kelurahan, menurut lurah kayu putih itu sudah termasuk terobosan memangkas birokrasi jadi tidak perlu ke Sudin atau ke Dinas lagi cukup datang ke Kelurahan dengan membawa persyaratan yang ditentukan lenkap pasti kita akan proses sesuai dengan prosudur yang berlaku.
EDISON MUNTHE