RadarOnline.id, MAKASSAR – Tim Kuasa Hukum Pelapor DR. Nur Syamsiah dan pendamping dari Lembaga LMPP dan BAIN HAM RI mendatangi Polres Gowa guna bertemu penyidik yang menangani kasus Undang-Undang ITE yang sementara berproses.
Kedatangan Kuasa Hukum dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum DR. Muhammad Nur SH, MH & Associates yang berkantor di Citraland Hertasning Baru dan lembaga pendamping dari BAIN HAM RI dan LMPP Sulawesi Selatan berharap proses penyidik mentersangkakan lebih dari satu orang karena ujaran kebencian dilakukan secara bersama-sama dalam group Whats App.
Salah satu Kuasa Hukum Pelapor DR.Nur Syamsiah mengatakan komitmennya mengawal keinginan kliennya untuk kasus ini berproses di meja hijau.
” Pernyataan kliennya tidak membuka pintu maaf atau mediasi kepada tersangka dan member grup whats App lainnya yang kuat dugaan mereka juga terlibat dan harus di proses hukum,” sebut Amin Rais SH., Kamis (31/10).
Amin Rais, SH juga mendesak Penyidik polres Gowa menahan tersangka dan memeriksa yang di duga pelaku lainnya agar kasus ini bersifat adil.
“Sekiranya penyidik jangan hanya mentersangkakan hanya satu orang saja apalagi sudah cukup bukti,” ujarnya.
Rombongan Kuasa hukum yang hadir di Polres Gowa, diantaranya, Amin Rais, SH, Masran Amiruddin, SH, MH, Imam Sofyan, SH, Irwandi, SH. Sementara dari BAIN HAM RI Sulawesi Selatan,Rahmat Marzuki, SH dan Sekretaris LMPP Sulawesi Selatan Djaya Jumain SKM SH.
BACHTIAR BARISALLANG