RadarOnline.id, SURABAYA – Unit I Subdit IV/Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim ungkap tindak pidana Hortikultura diwilayah Blitar dan Gresik. Sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura.
Petugas berhasil mengamankan 2 orang pemilik usaha benih Hortikultura. Yakni, SM (48) warga Blitar, dan K (56) warga Gresik, Pemilik usaha yang bergerak dibidang produsen benih kangkung. Keduanya diamankan ditempat yang terpisah.
Berdasarkan laporan dari masyarakat tentang adanya peredaran benih hortikultura di CV. Agro Citra Mandiri yang tidak memenuhi standar mutu dan tidak diberi label dari Balai Pengawasan Sertifikasi Benih (BPSB) Provinsi Jatim pada kemasan.
Kemudian petugas melakukan pemeriksaan dan pengecekan di CV. Agro Citra Mandiri Milik tersangka SM, dengan kemasan sachet merk “CAP CANDI” di wilayah Kabupaten Blitar yang diketahui memproduksi dan mengemas benih yang belum memenuhi standard mutu dan belum terdaftar dari pihak yang berwenang, akan tetapi sudah diedarkan di wilayah Jawa Timur dan sebagainya.
“Ini sudah diedar diwilayah Jawa Timur, seperti di toko-toko kecil, juga ada yang beli langsung, dan ada juga langsung ke petaninya, juga ada terus ke kios-kios itu juga ada Ini sudah kita amankan semua,” ujar Kasubdit IV/Tipidter Kompol Wahyudi SIK MH. Rabu (30/10).
Sedangkan tersangka K sebagai pemilik gudang yang bergerak dibidang produsen benih telah melakukan usaha produksi dan mengedarkan benih Kangkung yang tidak tersertifikasi sesuai standar mutu, tidak terdaftar di Kementan dan tidak berlabel dari Balai Pengawasan Sertifikasi Benih (BPSB) Provinsi Jatim yang dikemas dalam sak bekas pupuk ukuran 50 Kg tanpa merk.
Berdasarkan hasil keterangan dari tersangka K bahwa varietas Kangkung yang diedarkan tersebut didapat dari petani disekitar desa wilayah Kab. Gresik dan Kab. Lamongan. Sejak tersangka melakukan kegiatan mengedarkan benih mulai sekitar tahun 2011.
“Ini sudah beroperasi sudah sejak 2011, sudah 8 tahun ini. Alhamdulillah bisa berhasil kita bongkar yaitu dari laporan masyarakat,” lanjut Kasubdit Tipidter Kompol Wahyudi.
Dikatakan Kasubdit Tipidter, untuk menciptakan bibit ini, kan harus ada tahapan-tahapan yang ada. Tahapan ini yang tidak dilakukan ini sudah dipastikan apa yang dihasilkan ini pasti tidak sesuai dengan yang diharapkan sesuai dengan sertifikasi.
“Seharusnya mungkin dengan ini bisa menghasilkan 9 ton, tapi pada dasarnya hanya berapa kwintal saja yang dihasilkan tidak sesuai yang diharapkan. Ini sangat merugikan para petani,” lanju Kompol Wahyudi.
Alhamdulillah ini Insya Allah tidak ada lagi lah tapi akan tetap kita cari lagi tidak menutup kemungkinan pasti ada juga yang seperti ini di tempat-tempat lain tetapi kita yang pastinya harga jual lebih murah dari bibit yang memang bersertifikasi khusus tersebut.
HOLIDY