RadarOnline.id, SURABAYA – Terkait pengungkapan kasus Prostitusi yang melibatkan Publik Figur Tanah Air, Polda Jatim menetapkan seorang mucikari berinisial J sebagai tersangka.
Kemudian dilakukan penyidikan, petugas mendapati tersangka lain bernama Soni Dewangga (31) warga Jakarta, yang berpeean sebagai mucikari penyediakan perempuan yang biasa diajak kencan. Sehingga dianggap melanggar pasal 296 dan pasal 506 KUHP.
“Jadi sore hari ini sudah ditandatangani oleh Direktur untuk DPO nya seseorang bernama Soni Dewangga, dia seorang laki-laki bertinggi badan 160 penampilan memang mau. Yang bersangkutan menjadi salah satu DPO di Polda Jawa Timur,” ujar Kabidhumas Kombespol F Barung Mangera.
Sebelumnya bahwa lingkaran-lingkaran ini harus kita penuhi dan sore hari ini sudah ditandatangani oleh direktur untuk DPO nya.
” Silahkan rekan rekan untuk menanyakan kepada direktur ataupun penyidiknya terhadap ini apa kegiatannya dan kapan rencananya akan dilakukan penangkapan,” ujar Barung.
Dikatakan Dirkrimum, saya berani menyebutkan nama lengkapnya Soni Dewangga laki-laki, asal Toboali. Supaya tidak salah tangkap nantinya kemudian status pekerjaan pelajar.
“Ini terkait dengan tersangka yang kemarin sudah dilakukan penahanan, perannya menjadi satu rangkaian untuk dalam konteks jaringan prostitusi ini. Karena dia adalah mensuplai atau memberikan data yang kemudian menerima keuntungan memudahkan terjadinya prostitusi,” Jelas Direktur Kriminal Umum Polda Jatim Kombespol Gidion Arif Setyawan.
Pihaknya akan melakukan penangkapan terhadap tersangka Soni Dewangga (DPO) dalam waktu dekat ini, dan dilakukan pemeriksaan yang akan tahu lebih jauh peran yang bersangkutan.
“Mudah-mudahan bisa kita lakukan penangkapan dalam waktu yang singkat. Yakni dua hari lagi ya, nanti kita akan lebih jelas lagi, lebih gamblang lagi, lebih terang untuk jaringan prostitusi yang dilakukan oleh tersangka DPO ini,” tegas Kombespol Gidion.
HOLIDY