RadarOnline.id, SURABAYA – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur melalui Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) membekuk seorang publik figure, berinisial Putri A. Dan seorang mucikari ditetapkan sebagai tersangka. Yakni JL (51).
JL ditetapkan penyidik Polda Jatim sebagai tersangka, karena turut mendapat bagian dari usahanya sebagai mucikari dalam kasus prostitusi PA. Sehingga dianggap melanggar pasal 298 dan pasal 506 KUHP.
“JL ini sebagai mucikari, kenapa kita menyatakan sebagai mucikari. Karena ada sesuatu yang didapat dari transaksi ini, dan yang bersangkutan mendapatkannya,” ujar kabidhumas Polda Jatim Kombespol F Barung.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Leonard M Sinambela, menambahkan, dalam kegiatan prostitusi ini JL juga terbukti sebagai sosok yang memfasilitasi kedatangan PA ke Batu.
“Yang bersangkutan juga yang memfasilitasi PA, berangkat ke Batu. Menyiapkan perjalanan ke hotel dan mendapatkan bagian dari pembayaran yang didapat PA,” tambah AKBP Leonard M Sinambela.
Kasus ini terbongkar, ketika PA melayani tamunya di sebuah Hotel di Kota Batu, Malang, Jawa Timur pada Jum’at (26/10) pukul 19.00 WIB. Dan mengamankan 3 orang. Diantaranya, PA, JL dan JW. Namun, polisi membebaskan PA dan JW.
Polda Jatim masih enggan menyebut berapa besaran tarif jasa prostitusi yang dipasang PA kepada pelanggan, “Dari nilai transaksi cukup fantastis, JL sang mucikari mendapat lebih dari Rp16 juta,” lanjut Barung.
HOLIDY