RadarOnline.id, MEDAN – Program Tangkap Buron (Tabur) 31.1 Kejaksaan R.I. berhasil tangkap buronan ke- 347 sejak tahun 2018 hingga 28 Oktober 2019.
“Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan!” Itulah motto kejaksaan dalam Program Tangkap Buron ini menargetkan masing-masing Kejaksaan Tinggi (Kejati) minimal dapat menangkap 1 orang buronan setiap bulannya.
Tim Intelijen Kejati Sumatera Utara (Sumut) berhasil menangkap terdakwa DPO Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan atas nama Ernita Wati (49) di rumahnya, Jalan Eka Warni Komplek Rispa III, Medan Johor, Sumut, Senin (28/10).
“Terdakwa Ernita Wati melarikan diri pada saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan melimpahkan berkas ke Pengadilan Negeri (PN) Medan pada bulan Agustus 2017, hingga dinyatakan sebagai DPO. Terdakwa melarikan diri ke Singapura, kemudian ke Kotacane, Aceh. Ini merupakan buronan ke – 140 yang berhasil ditangkap Kejaksaan di tahun 2019.” Ujar Kapuspenkum Kejagung RI Dr Mukri.
Setelah penangkap, tambah Kapuspenkum, selanjutnya dilakukan serah terima terdakwa dari Kejati Sumut ke Kejari Medan untuk diproses administrasi dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan.
“Perbuatan terdakwa Ernita diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 264 ayat (1) butir 1 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” ungkap Dr. Mukri.
Menurut Kapuspenkum, Terdakwa Ernita Wati bersama Robert Silalahi (berkas terpisah) melakukan perbuatan melawan hukum memasukkan keterangan palsu dalam akta jual beli sebidang tanah di Jalan Eka Warni Medan.
Setelah dilakukan penelitian terhadap surat-surat akta jual beli, ternyata suratnya juga palsu dan keinginan terdakwa untuk menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas sebidang tanah tersebut tidak bisa terealisasi karena sudah diketahui oleh orang-orang yang dimasukkan dalam akta jual beli tandatangannya dipalsukan.
THOMSON