RadarOnline.id, MAKASSAR – Lima tersangka sudah ditetapkan, Akan tetapi belum ada tindakan penahanan kepada Ams selaku Pengguna Aggaran, AA selaku PPTK, RM selaku PPK, AS selaku bendahara pengeluaran dan Muh MTT selaku pelaksana proyek, dalam dugaan korupsi proyek pembangunan jembatan Bosalia, Kampung Tarrusang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto Sulawesi Selatan.
Kapolres Jeneponto AKBP Ferdiansyah SIK., mengatakan ada beberapa pertimbangan belum dilakukannya penahanan kepada ke Lima tersangka ini.
“Tentunya untuk menahan seseorang kita dengan pertimbangan. Dari aspek kemanusiaan mungkin kita harus pertimbangan yang penting dia tidak berusaha menghilangkan barang bukti dan melarikan diri,” ujarnya, Rabu (23/10).
Kelima tersangka ini menurut mantan Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel, sangat kooperatif dan tidak dilakukan upaya penahanan. Namun proses penyidikan tetap lanjut.
“Dalam KUHAP ketentuan Pasal 21 ada pertimbangan objektif dan subjektif. Tentunya ini ada pertimbangan subjektif,” sebut suami Dona Ferdiansyah ini.
Ayah tiga orang anak ini mengungkapkan saat ini pihaknya tidak main main dengan kasus ini, kasus ke lima tersangka juga telah terpantau oleh polda sulsel bahkan gelar perkaranya juga dilaksanakan di Polda Sulsel.
Untuk diketahui Jembatan Bosalia yang menghubungkan Kampung Tarrusang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto ini dibangun menggunakan anggaran APBN kurang lebih Rp 4 miliar. Namun pekerjaan jembatan tersebut mangkrak.
Namun ada yang aneh dalam kasus ini. Ketua Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI) Sulsel Djaya Djumain, SH mengatakan bahwa kasus dugaan korupsi itu sampai sekarang belum menahan lima orang tersangka.
“Kami tidak tahu apa yang menjadi alasan Polres Jeneponto tidak menahan para tersangka ini. Padahal sudah jelas – jelas merugikan negara,” ungkapnya dihadapan awak media, Rabu (23/10).
Djaya Djumain bahkan curiga ada main mata antara Polres Jeneponto dengan para tersangka. Belum lagi salah satu tersangka ini dilantik sebagai anggota DPRD Jeneponto periode 2019 – 2024.
“Penetapan tersangka juga ini terkesan terburu – buru. Setelah tersangka, sampai sekarang kenapa belum ditahan. Padahal ini sudah beberapa bulan berjalan,” jelasnya.
BACHTIAR BARISALLANG.