Terdakwa Pembunuhan Divonis Lebih Tinggi Dari Tuntutan

Pinterest LinkedIn Tumblr +

RadarOnline.id, SURABAYA – Samsul Bin Tosin terdakwa kasus pembunuhan tukang ac di jalan Gembong Surabaya divonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Rabu (23/10).

Vonis Hakim tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa Sebelumnya yakni selama 10 tahun penjara.

Dalam amar putusannya Hakim Johanes berpendapat bahwa terdakwa Syamsul binTosin terbukti bersalah dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, dan dianggap telah melanggar pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke (1), sesuai dengan dakwaan jaksa sebelumnya, karena itu setelah kami pertimbangan maka terdakwa dinyatakan bersalah dan dihukum 12 tahun penjara.

“Usai membacakan putusan Johanes mengatakan kalau sekiranya keberatan atas putusan tadi silahkan saudara terdakwa ajukan keberatan ya,” ucapnya.

Usai putusan dibacakan kuasa hukum terdakwa, F. Tasya
Dan Widya Ruchiatna dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pompy Polansky menjawab pikir-pikir, “saya akan pikir-pikir dulu pak hakim, jawabnya.

Terkait putusan yang melebihi tuntutan terhadap terdakwa Syamsul, keluarga merasa keberatan lantaran pihak keluarga korban sudah memaafkan, sudah ada perdamaian baik secara lisan maupun secara tertulis, tak hanya itu pihak keluarga juga memberikan santunan terhadap keluarga korban, kok putusan mebihin tuntutan, keluhnya.

Anehnya pelaku pembunuhan lainnya lebih ringan putusannya, padahal Syamsul bukanlah otak dari pembunuhan tersebut, ucap kerabat Terdakwa.

HARIFIN

Share.

About Author

Leave A Reply