Polda Jatim Ungkap Kosmetik Berbahaya Merk KLT

Pinterest LinkedIn Tumblr +

RadarOnline.id, SURABAYA – Subdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil ungkap kasus kosmetik tanpa ijin edar, dan mengandung zat berbahaya berupa mercury dan hydroquinon.

Terbongkarnya kasus kosmetik berbahaya ini, setelah pihaknya menemukan berbagai produk kosmetik tanpa ijin edar. Yang diproduksi PT Glad Skincare berlokasi di Jalan Babatan, Menganti, Surabaya.

” Kami melakukan proses penyidikan terhadap kasus perdagangan tanpa izin edar, kemudian juga kosmetik ini mengandung mercury dan hydroquinon,” ujar Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim Kompol Suryono. Kamis (24/10).

Kedua zat itu ditemukan dalam belasan produk kosmetik merk KLT. Meliputi, aneka krim pemutih siang dan malam, toner crystal, sabun wajah hingga serum kecantikan, lipstik dengan 8 warna, dan minuman gleauty berry, gleauty choco, oh my body.

“Nanti secara spesifik akan disampaikan oleh Balai POM ataupun dari dinas kesehatan terkait dampak atau akibat ketika orang mengkonsumsi atau menggunakan produk-produk kosmetik ini,” ucap Kompol Suryono.

Setelah disita, beberapa diantaranya ditest ke laboratorium untuk mengecek kandungan produk. Hasilnya, bahan yang terdapat didalam produk kecantikan mengandung zat mercury dan hydroquinon.

Karena membahayakan kesehatan, berbagai jenis kosmetik itu pun ditarik dari pasaran. Dan petugas kepolisian menetapkan MM pemilik perusahaan PT Glad Skin Care sebagai tersangka.

Suryono juga menyebut, omzet bisnis kosmetik ilegal yang dijalankan tersangka sangat menggiurkan. Dalam sebulan, bisa menghasilkan keuntungan mencapai Rp 1,6 miliar.

“Omset perbulan dari penjual kosmetik ini kurang lebih Rp. 1.6 miliar dalam satu bulan, dan ini sudah berjalan sejak mulai tahun 2017 di edarkan dibeberapa wilayah di Jawa Timur, hampir seluruh wilayah Jawa Timur termasuk juga ada yang dikirim ke luar pulau,” lanjut Kompol Suryono.

Atas kasus ini, penyidik Polda Jatim menjerat tersangka dengan pasal 196 undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara dan denda hingga satu miliar rupiah. Dan pasal 197, undang-undang yang sama dengan pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 1,5 miliar.

HOLD

Share.

About Author

Leave A Reply