Idris: Manfaatkanlah Bantuan ini Sesuai Peruntukkannya

Pinterest LinkedIn Tumblr +

Idris: Manfaatkanlah Bantuan ini Sesuai Peruntukkannya

RadarOnline.id, – Pemerintah Kota Depok menyerahkan Buku Rekening Dana Bantuan Sosial (Bansos) Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) kepada warga penerima manfaat Bansos RTLH Kecamatan Tapos di aula Kantor Kecamatan Tapos, Rabu (23/10/2019).

Wali Kota Depok, Mohammad Idris, secara simbolis memberikan buku tabungan Bank Jawa Barat (BJB) kepada 69 penerima manfaat Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) se-Kecamatan Tapos. Hal itu sebagai salah satu upaya pelaksanaan kewajiban pemerintah dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat.

“Karena itu, rumah tinggal merupakan hak setiap warga dan dilindungi oleh undang-undang,” ujar Idris, Rabu (23/10/2019, saat acara penyerahan buku tabungan BJB kepada penerima manfaat RTLH di aula Kecamatan Tapos, Depok, Jawa Barat.

Idris mengingatkan, bahwa kegiatan pemberian bantuan ini merupakan realisasi dari Undang-undang Dasar 1945 Pasal 28H Amandemen. Menurutnya, ketika ada rumah yang tidak layak, maka perlu didaftar dan diproses oleh pemerintah untuk diberikan bantuan pembangunan agar menjadi rumah yang layak.

“Jadi diharapkan, manfaatkan bantuan ini sebaik-baiknya, sesuai peruntukkannya. Sehingga, dapat menghasilkan rumah yang memadai dan layak huni,” imbuh orang nomor satu di Kota Depok itu.

Ditempat yang sama Dadi Rusmiadi, selaku Camat Tapos menambahkan, bahwa pada awalnya calon penerima manfaat RTLH di Kecamatan Tapos sebanyak 74 RTLH, akan tetapi setelah dilakukan pengecekan hanya 69 RTLH yang dinyatakan layak menerima dana bantuan sebesar Rp 18.000.000 tersebut.

Untuk itu, dari proses awal seleksi penerima RTLH ini didasarkan pada Basis Data Terpadu (BDT) dari Dinas Sosial. Setelah itu, dilanjutkan dengan verifikasi lapangan. Artinya, kita tidak bisa menerima semua usulan, akan tetapi kita akan seleksi, layak dibantu atau tidak,” ucapnya.

MAULANA SAID

Share.

About Author

Leave A Reply