Subdit III Jatanras Polda Jatim Amankan 17 Pelaku Perjudian dan Penjual Miras

Pinterest LinkedIn Tumblr +

RadarOnline.id, SURABAYA – Berdasarkan laporan masyarakat, Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim berhasil amankan 17 pelaku perjudian dan penjual miras oplosan di berbagai wilayah di Jawa Timur.

” Dalam rangka menciptakan kondisi yang tetap kondusif diwilayah Polda Jatim, maka Polda Jatim melaksanakan kegiatan operasi dalam rangka Jogo Jawa Timur,” ujar Kompol IGusti Ketut SA. Kabagbinopsnal Ditreskrimum Polda Jatim.

Pada operasi Sikat Semeru 2019, Subdit III Jatanras Polda Jatim berhasil amankan 30 orang pelaku perjudian dan penjual miras tanpa ijin dan miras oplosan, 17 orang ditetapkan sebagai tersangka.

” 18 orang ini adalah judi dan miras ada 12 orang, sementara yang ada di belakang kita 17 orang tersangka yang dilakukan penahanan. Jadi mereka pelaku daripada judi dan juga menjual minuman keras,” jelas Kompol IGusti Ketut. Minggu (20/10).

Kegiatan kepolisian yang ditingkatkan dengan sasaran kejahatan masyarakat yaitu berupa miras ilegal kemudian perjudian dan narkoba.

“Bahwa minuman keras ini adalah salah satu penyebab terjadinya kejahata, dan sudah banyak kita mendengar ada warga masyarakat yang meninggal dunia hanya gara-gara minuman keras, dan minuman keras ini juga bisa membawa dampak menuju mengungkapkan emosional warga sehingga terjadi perkelahian penganiayaan dan pembunuhan,” ucap Kompol IGusti Ketut.

Lanjut Igusti Ketut, baru beberapa hari ini juga di Polres Probolinggo kota, itu ada pembunuhan. Penyebabnya gara-gara minuman keras, mereka sama-sama minum kemudian mabuk maka terjadilah pembunuhan.

“Maka dua minggu terakhir ini Polda Jawa Timur melaksanakan kegiatan operasi yang Alhamdulillah hasilnya sebagaimana rekan-rekan ketahui bersama, ada minuman keras ada juga di sini gunakan untuk perjudian,” papar Kompol IGusti Ketut SA.

17 orang tersangka Perjudian dan penjual kiras beserta beberapa barang bukti miras berbagai merk dan miras oplosan, serta alat perangkat perjudian serta uang tunai Rp. 28.687.000,- diamanakan di Mapolda Jatim.

HOLD

Share.

About Author

Leave A Reply