Pengadilan Jakarta Pusat Umumkan Relaas Pemberitahuan Putusan MA No. 2220

Pinterest LinkedIn Tumblr +

RadarOnline.id, JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah mengumumkan Relaas Pemberitahuan isi putusan Mahkamah Agung (MA) R.I No: 2220.K/Pdt./2018, Jo. Nomor 429/Pdt.G/2016, PN.Jkt.Pst.

Pengumuman itu menurut Rivan sudah di umumkan Pengadilan melalui media elektronik dan media cetak.
Pada hari ini: tgl 3 Maret 2019, saya Urip Sarjianto SH., Jurusita Pengganti/Pegawai pada: Pengadilan Negeri/Niaga/Ham Tipikor dan Hubungan lndustrial Jakarta Pusat atas perintah dan ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri/Ketua Majelis Hakim untuk menjalankan pekerjaan ini sebagai Julurusita Pengganti, Bersama ini:

Telah memberitahukan dengan resmi kepada: 1. Lina MIRANTI HARTANTO. dahulu bertempat tinggal di Jalan Kalibaru Timur Nomor 125. RT.08/RW. 009 Kelurahan Utan Panjang, Kec. Kemayoran, Jakarta Pusat, dan sekarang tidak lagi diketahu alamatnya yang pasti baik didalam maupun diluar wilayah Hukum Negara Kesatuan Republik lndonesia, selanjutnya disebut sebagai Pemohon Kasasi I;

2. Hellen Hetty dahulu bertempat tinggal di Jalan Kalibaru Timur Nomor 125, RTOO8 Rw 009, Kelurahan Utan Panjang, Kecamatan Kemayoran Jakarta Pusat dan sekarang tidak diketahui lagi alamatnya yang pasti baik didalam maupun diluar Wilayah Hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia, selanjutnya disebut sebagai Pemohon Kasasi ll;

Tentang isi Putusan Mahkamah Agung R I (Kasasi) tertanggal 08 Oktober 2018. Nomor 2220.K/Pdt/2018, Jo. Nomor 429/Pdt.G/2016/PN Jkt. Pst. dalam Perkara antara:

Lina Miranti Hartanto dkk Selaku Pomohon Kasasi; lawan: Rivan dkk sebagai Termohon Kasasi: Yang amar putusannya sebagai berikut:

Mengadili: Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi I:
1. Lina Miranti Hartantoo; 2. Hellen Hetty, 3. Helda, 4. Henni, 5. Venny, 6. Sherly tersebut sebagai pemohon Kasasi II:

2. Menghukum Para pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi se jumlah Rp 500.000 (Lima Ratus ribu rupiah);

Surat Relaas itu dipublikasikan melalui Iklan dan diberutahukan kepada khalayak umum, dan diharapkan apabila ada yang mengetahui yang bersangkutan berada agar surat Relaas itu dapat disampaikan.

THOMSON

Share.

About Author

Leave A Reply