RadarOnline.id, SURABAYA – Sidang perkara penyalah gunaan Narkotika jenis sabu digelar di pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda putusan.
Terdakwa Hendra Wijaya, Sie Bin Liem Tiong Wie bersama dengan terdakwa M. Nur Syihab Alias Billy didudukkan di kursi pesakitan ruang sari guna mendengarkan amar putusan Hakim, Kamis (17/10).
Dalam amar putusannya Ketua Majelis Hakim Edy Suprayitno menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa masing-masing 2 tahun 6 bulan penjara. “Atas putusan majelis Hakim tersebut kedua terdakwa menerimanya,’ bagaiman atas putusan tadi apakah saudara menerima atau pikir-pikir, saya menerimanya pak Hakim,” ucap Kedua terdakwa sambil tersenyum.
Sebelumnya kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Deddy Arisandi menjatuhkan tuntutan terhadap kedua terdakwa 3 tahun 6 bulan, kedua terdakwa dijerat pasal 114 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Seperti diketahui sebelumnya kedua terdakwa pada Rabu tanggal 10 Juli 2019 sekira pukul 21.00 Wib, bertempat di jembatan jalan raya keputran Surabaya melakukan pemufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi, perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman jenis sabu seberat 3.39 gram beserta pipetya ditemukan didalam kamar terdakwa Vinansius Hendra alias Se Bin Liem Tiong Wie, dan 3,65 gram beserta pipet lainnya, ditemukan didalam boneka Babi didalam kamar M.Nur Syihab.
HARIFIN