RadarOnline.id, SURABAYA – Sidang perkara penggelapan dengan terdakwa J.E Sendjaja digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada (8/10) dengan agenda pembacaan Dakwaan.
Pria berusia 71 tersebut didakwa melakukan penggelapan uang modal Proyek Pembangunan Transmisi Listrik 500 KV Sumatera.
Dalam surat dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Sudarsana dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menyebutkan, kasus penggelapan ini dilaporkan Laurents Leonard Nelwan, direktur PT KTA. Saat itu J.E Sendjaja, selaku direktur PT DPC membutuhkan dana untuk mengerjakan Proyek Transmisi 500 KV Sumatera berdasarkan surat perjanjian dengan PT Waskita Karya, No.001/SPPM/WK/DIV/INFRASTRUKTUR/ TRANSMISI/2015 tertanggal 18 Desember 2015 untuk pekerjaan Design dan Pengadaan Material Tower.
Kemudian terdakwa dan pelapor yakni Laurents Leonard Nelwan, pada September 2017 hingga Desember 2017 sepakat melakukan kerjasama Imbal Hasil.
Sebelum dilakukan penandatanganan perjanjian imbal hasil, terlebih dulu PT KTA berkunjung ke kantor PT DCP di Jalan Panjang Jiwo No 58 Surabaya, untuk melakukan pengecekan atas kebenaran tentang proyek tersebut, sekaligus melihat dokumen-dokumen yang ada.
Sebaliknya, beberapa bulan kemudian PT DCP gantian mendatangi kantor PT KTA di Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, untuk menyamakan persepsi dan membicarakan komitmen kerja sama serta tugas dan tanggungjawab kedua belah pihak.
Setelah sepakat bekerjasama, lalu dibuatkan klausul perjanjian kerjasama dengan ketentuan besarnya tambahan modal yang diberikan kepada terdakwa selaku Direktur PT DCP diberikan secara bertahap dengan jumlah kumulatif maksimum sebesar Rp. 290 miliar. Besaran tambahan modal yang diberikan tersebut dapat berubah sesuai kebutuhan PT DCP yang diajukan kepada pihak PT KTA.
Untuk pelaksanaan penyerahan tambahan modal, aturan mainnya pada saat pihak PT KTA menyerahkan tambahan modal secara bertahap kepada terdakwa selaku Direktur PT DCP, harus dilampiri pengajuan anggaran dalam bentuk uraian kebutuhan anggaran dan laporan progres pengerjaan periode sebelumnya.
“Tercatat, total dana dari PT KTA yang telah diserahkan kepada terdakwa selaku Direktur PT DCP adalah Rp 273 miliar dengan keuntungan sebesar Rp 42,5 miliar,” terang jaksa.
Termin pertama 40 persen dibayarkan pada bulan ke 12 sejak penarikan dana pertama, Termin kedua 60 persen dibayarkan pada 30 April 2018.
Sedangkan untuk pengembalian modalnya dapat dibayarkan setiap ada pembayaran dari PT Waskita Karya kepada pihak PT DCP melalui pememindah bukukan selambat-lambatnya 3 hari kerja sejak pembayaran diterima dari PT Waskita Karya.
Komposisi pemindah bukuannya yakni kerekening PT KTA 75 persen dan kerekening PT DCP sebesar 25 persen. Dicatat juga, untuk pembagian keuntungan sejak penarikan dana pertama hingga saat ini, terdakwa selaku Direktur PT DCP telah mengembalikan sebagian dana kepada pihak PT KTA sejumlah Rp 24,3 miliar melalui rekening BRI Cabang Kaliasin Surabaya.
“Dari jumlah total Rp 24,3 miliar tersebut untuk 75 persen nya, atau Rp 18.264.900.485 adalah haknya PT KTA yang merupakan bentuk sebagian pengembalian modal kerja dan setelah itu sudah tidak ada lagi hingga saat ini,”kata jaksa saat membacakan surat dakwaanya.
Diketahui, bahwa terdakwa selaku Direktur PT DCP telah beberapa kali menerima pembayaran dari PT Waskita Karya sebagai pembayaran pekerjaan. Namun, oleh PT Waskita Karya pembayaran-pembayaran tersebut sebagian tidak dimasukan kedalam rekening BRI Cabang Kaliasin Surabaya sebagai rekening bersama, karena terdakwa dengan sengaja membuat surat kepada pihak PT Waskita Karya dengan menunjuk Bank lain, yakni Bank BNI Cabang Tanjung Perak Surabaya.
HARIFIN