Diduga Kongkalikong Dengan Tersangka Kasus Tipikor, DR Muh Nur Sorot Kejari Jeneponto

Pinterest LinkedIn Tumblr +

RadarOnline.id, JENEPONTO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jeneponto menetapkan tiga orang tersangka, dugaan kasus korupsi makan minum pasien di Rumah Sakit Lanto Dg Pasewang.

Hingga saat ini Korps baju coklat di bumi Turatea ini belum melakukan penahanan terhadap tiga tersangka padahal sudah beberapa bulan penetapan tersangka di umumkan.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Umum DPP BAIN HAM RI, DR. Muhammad Nur SH MH., pada RadarOnline.id, Makassar, Rabu (9/10).

Menurutnya ada indikasi dugaan yang kuat adanya permainan antara Kejaksaan dengan tersangka,

“Harusnya ketiga tersangka sudah di tahan agar adanya indikasi menghilangkan barang bukti, “ujarnya.

Pria yang kerap disapa MN ini, menantang Kejari Jeneponto apakah berani menahan ketiga tersangka masing-masing inisial SR (mantan Direktur RS Lanto Dg. Pasewang), SLH (PPTK) dan KR (Bendahara RS Lanto Dg. Pasewang), ketiga tersangka diduga terlibat. Pastinya mereka yang harus bertanggung jawab.

“Penetapan tersangka seharusnya di barengi dengan penahanan tersangka apalagi penetapan tersangka pastinya sudah melalui pertimbangan sehingga menjadi pertanyaan apa yang menjadi alasan Kejari Jeneponto tidak menahan tersangka,” ungkapnya.

Pria yang keseharian berprofesi sebagai lawyer ini beranggapan semakin lama ketiga tersangka tidak di tahan maka semakin lama juga kecurigaan masyarakat terhadap Kejari Jeneponto adanya dugaan permainan atau kongkalikong

“Ini akan berdampak pada mosi tidak percaya terhadap kinerja korps baju coklat terutama pada Kejari Jeneponto kedepannya,” tutup Muhammad Nur, yang berkantor di Jl. Tun Abdul Razak, ruko Citra Land Celebes Blok I/35-36.

TIM

Share.

About Author

Leave A Reply