RadarOnline.id, BONDOWOSO – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bondowoso Syaifullah mengatakan, masih mau mempelajari pernyataan Plt. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Apakah pernyatan yang dilontarkan menyalahi aturan.
” Saya masih mau pelajari apa yang dilontarkan oleh Prajitno, Plt. Kepala BKD. Jika itu salah, jangankan hanya Prajitno, saya sendiri harus kena sanksi,” kata Syaifullah di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bondowoso seusai menemui para Kepala Desa dan Perangkat yang menuntut pernyataan Prajitno, Selasa (8/10).
Menurut Sekda, merinci pernyataan Prajitno harus gamblang. Poin mana yang dinilai telah membuat para Kepala Desa geram atas pernyataan itu. Jika pernyataan itu benar salah, Prajitno akan diminta untuk minta maaf kepada Kepala Desa. Namun, jika ada poin yang fatal, pernyataan Prajitno menyalahi Undang – Undang (UU), maka secara otomatis Prajitno akan diberikan sanksi.
“Jika pernyataan yang dilontarkan menyalahi UU, kita akan berikan sanksi. Tapi ingat, sanksi itu akan diberikan jika menyalahi aturan. Seperti korupsi atau pun tidak disiplin. Kalau hanya sebatas salah dalam memberikan pernyataan, cukup minta maaf saja,” terangnya.
Para Kepala Desa di Bondowoso naik pitam ketika Prajitno melontarkan pernyataan, jika Pemerintahan Desa bukanlah bagian dari Pemerintahan Daerah (Pemda). Kemarahan itu, diaplikasikan dengan menggelar demo ke Pemda dan Kantor DPRD.
Ditempat yang sama, Ketua DPRD Bondowoso menyangkan atas pernyataan Prajitno. Menurut Dia, pernyataan itu telah membuat resah dan konflik di lingkup Pemerintahan Desa. Seharusnya, kata Dia, Prajitno mempelajari dulu aturan.
” Berstatement itu jangan bikin resah. Kewajiban kita semua menciptakan Bondowoso ini aman dan kondisif,” ujar Ketua DPRD Bondowoso.
SHODIQ