RadarOnline.id, SURABAYA –
Sidang perkara narkotika jenis sabu dengan dua terdakwa Anton Widjaja dan umo Shihab digelar di pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (7/10) dengan agenda tuntutan dari JPU.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Samsu membacakan tuntutan kedua terdakwa dengan tuntutan ringan dibawah pelaku narkoba pada umumnya.
” Kedua terdakwa dituntut 3 tahun 6 bulan penjara,” ucap Samsu.
Usai mendengarkan bunyi tuntutan jaksa, hakim meminta sidang selanjutnya digelar pada Kamis tanggal 10-Oktober 2019 dengan agenda putusan, ucapnya.
Usai sidang jaksa Samsu mengatakan bahwa dirinya hanya diminta membacakan tuntutan oleh jaksa Deddy Arisandi, lantaran jaksa Dedy berhalangan, terkait ringannya tuntutan silahkan tanyakan ke Jaksanyaa langsung.
“Saya hanya membacakan mas, tadi tuntutan segitu memang ada pasal 127 nya, dan barang bukti hanya pipet dan sisa pakai, jadi saya tidak bisa menjelaskan secara rinci masalah kedua terdakwa. Saya hanya dimintai tolong Deddy,” pungkasnya.
Seperti kita ketahui bersama adanya pasal 127 terhadap pengguna narkotika bukan hal yang muda, dan bukan rahasia umum lagi pasal 127 tersebut bisa didapat pada para pengguna kelas menengah ke atas.
HARIFIN