Jaksa Menuntut Berdasarkan Pasal 112, Tetapi Vonis Hakim 127

Pinterest LinkedIn Tumblr +

RadarOnline.id, JAKARTA – Ketua Majelis Hakim Indri Murtini SH dengan Hakim Anggota Oloan Harianja SH, Susilo Utomo SH menjatuhkan hukuman 2 tahun pidana penjara terhadap Terdakwa Lia Natalia S karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memiliki narkotika jenis sabu seberat O,66 gram tanpa hak sebagaimana diatur dalam Pasal 127 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Hakim Oloan Harianja sesaat setelah keluar dari ruang sidang mengatakan bahwa vonis 2 tahun itu dijatuhkan berdasarkan bukti kepemilikan yang jadi barang bukti.

“Jaksa terlalu! Masakan BB 0,00 di tuntut 8 tahun? Kita menjatuhkan vonis berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) dan Surat Edaran Jaksa Agung (SEJA) tentang korban penyalahgunaan Narkoba,” ucapnya, sambil berlalu tanpa menjelaskan SEMA tahun berapa.

Atas putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fedrick Adhar SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara menyatakan banding.

” Kita wajib banding, karena sebelumnya Terdakwa kita tuntut 7,5 tahun sesuai dengan Pasal 112 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Fedrick Adhar kepada media ini usai persidangan.

Ketika JPU Fedrick ditanya tentang kronologi kepemilikan narkoba yang dimiliki Terdakwa Lia Natalia, mengatakan membeli. “Lia membeli dari seseorang yang di DPO penyidik. Terdakwa kita jerat Pasal 112 itu karena Terdakwa membeli, memiliki, dan menyimpan narkotika golongan I,” ujar Fedrick.

Menurut Fedrick bahwa terdakwa Lia Natalia didapati menyimpan sabu. Tidak sedang menggunakan narkoba. “Itulah pertimbangan kita sehingga kita menuntut berdasarkan Pasal 112. Sudut pandang jaksa dengan hakim berbeda tentang kasus ini,” ungkap Fedrick.

Tetapi sejumlah Jaksa menyebutkan kalau kelompok hakim Oloan Harianja, Indri Murtini dan Susilo Utomo selalu memutuskan berdasarkan pasal 127, apabila Terdakwa memiliki BBnya 0,0. “Kita sudah banyak yang merasakan vonis ketiga hakim itu,” ucap Jaksa Kejari Jakarta Utara tanpa menyebutkan namanya.

THOMSON

Share.

About Author

Leave A Reply